SELAMAT DATANG DI BLOG DBH SDA. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA.....MOHON PERHATIAN JANGAN DI KLIK YA !!!!!.... PERMASALAHAN PENERIMAAN DALAM PENYETORAN KEHUTANAN SAMPAI KE KAS NEGARA ~ DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM

Kamis, 12 November 2009

PERMASALAHAN PENERIMAAN DALAM PENYETORAN KEHUTANAN SAMPAI KE KAS NEGARA


Dalam hal ini khususnya untuk masalah penyetoran dari pihak pengusaha lalu ke Bendahara Penerima Dinas Kehutanan hingga sampai Ke kas Negara terdapat 2 macam jenis mekanisme, yakni :
1. Dari pihak pengusaha kayu dikirimkan surat perintah pembayaran (SPP) dari Bendahara Penerima Dinas Kehutanan untuk melakukan setoran kepada Bendahara Penerimaan Dinas Kehutanan daerah setempat, lalu dari bendahara penerima ini meneruskan jumlah uang setoran tersebut melalui SSBP ke KPPN daerah setempat yakni selaku Bank Persepsi yang ditunjuk KPPN setempat.
2. Dari pihak pengusaha kayu melakukan penyetoran langsung ke rekening bendahara penerima Dinas Kehutanan daerah setempat yang kemudian dari rekening bendahara tersebut dikliring ke Kas Negara Pusat (KPPN IV).
Dengan adanya kejadian 2 hal tersebut diatas, menurut perkiraan maka akan terjadinya kesimpangsiuran dan kesulitan untuk identifikasi daerah penghasil yang telah atau belum melakukan penyetoran ke kas Negara, dikarenakan kedua mekanisme tersebut ada yang secara langsung jumlah setorannya ke kas Negara pusat melalui Bendahara Penerima dan Bendahara penerima ada yang melakukan penyetorannya dengan SSBP melalui KPPN setempat melalui Bank Persepsi lalu disetorkan ke KPPN IV Pusat .
TINDAK LANJUT :
1. Apakah perlu adanya ketetapan untuk ditunjuk cara pembayarannya harus memakai SSBP ??
2. Apakah setiap Dinas Kehutanan harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan yang berupa isi seluruh lampiran setoran pengusaha dan SSBP Dinas Kehutanan ??
3. Apakah perlu diadakannya kerjasama atau masukan dengan pihak Dinas terkait yakni dengan Departemen Kehutanan untuk melakukan sosialisasi atau penjelasan kepada Daerah mengenai mekanisme penyaluran setoran penerimaan melalui KPPN ??
TUJUAN :
Agar prospek kedepan untuk dalam hal identifikasi daerah penghasil dengan jumlah setoran penerimaan lebih mudah dan untuk kesamaan jumlah uang penerimaan yang ada dalam kas Negara dengan pihak Departemen Kehutanan agar tidak ada selisih.



Tidak ada komentar: