SELAMAT DATANG DI BLOG DBH SDA. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA.....MOHON PERHATIAN JANGAN DI KLIK YA !!!!!.... DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM

Rabu, 28 Juli 2010

PMK Perkiraan Alokasi DBH SDA TA 2010

Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan perkiraan DBH SDA TA 2010 di tempatkan Tautankembali ke bagian posting sehingga apabila ada yang membutuhkan softcopynya bisa di download di link berikut :
1. PMK Nomor 06 TA 2010 Panas Bumi
2.
PMK Nomor 12 TA 2010 Minyak Bumi dan Gas Bumi
3. PMK Nomor 13 TA 2010 Minyak Bumi dan Gas Bumi NAD
4. PMK Nomor 14 TA 2010 Minyak Bumi dan Gas Bumi Papua Barat
5. PMK Nomor 20 TA 2010 Kehutanan
6.
PMK Nomor 224 TA 2009 Pertambangan Umum

Demikian PMK Perkiraan DBH SDA TA 2010 yang telah diterbitkan, mudah-mudahan bermanfaat terima kasih.


Selengkapnya...

Minggu, 24 Januari 2010

PMK Perkiraan DBH SDA TA 2009

Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan perkiraan DBH SDA TA 2009, dipindahkan ke menu posting karena sebentar lagi beberapa PMK Perkiraan DBH SDA TA 2010 diterbitkan. Bagi yang masih membutuhkan data PMK TA 2009 berikut di tayangkan linknya.
PMK Perkiraan DBH SDA TA 2009

1. PMK Nomor 50 Minyak Bumi dan Gas Bumi TA 2009
2. Lampiran PMK Nomor 50 Minyak Bumi dan Gas Bumi TA 2009
3. PMK Nomor 52 Minyak Bumi dan Gas Bumi NAD TA 2009
4. PMK Nomor 51 Minyak Bumi dan Gas Bumi Papua TA 2009
5. PMK Nomor 208 Pertambangan Umum TA 2009
6. Lampiran PMK Nomor 208 Pertambangan Umum TA 2009
7. PMK Nomor 195 Kehutanan TA 2009
8. Lampiran PMK Nomor 195 Kehutanan TA 2009
9. PMK Nomor 194 Perikanan TA 2009
10.Lampiran PMK Nomor 194 Perikanan TA 2009
11. PMK Nomor 227 Pertambangan Panas Bumi TA 2009



Demikian PMK Perkiraan DBH SDA TA 2009 yang telah diterbitkan, mudah-mudahan bermanfaat terima kasih.



Selengkapnya...

Kamis, 12 November 2009

PERMASALAHAN PENERIMAAN DALAM PENYETORAN KEHUTANAN SAMPAI KE KAS NEGARA


Dalam hal ini khususnya untuk masalah penyetoran dari pihak pengusaha lalu ke Bendahara Penerima Dinas Kehutanan hingga sampai Ke kas Negara terdapat 2 macam jenis mekanisme, yakni :
1. Dari pihak pengusaha kayu dikirimkan surat perintah pembayaran (SPP) dari Bendahara Penerima Dinas Kehutanan untuk melakukan setoran kepada Bendahara Penerimaan Dinas Kehutanan daerah setempat, lalu dari bendahara penerima ini meneruskan jumlah uang setoran tersebut melalui SSBP ke KPPN daerah setempat yakni selaku Bank Persepsi yang ditunjuk KPPN setempat.
2. Dari pihak pengusaha kayu melakukan penyetoran langsung ke rekening bendahara penerima Dinas Kehutanan daerah setempat yang kemudian dari rekening bendahara tersebut dikliring ke Kas Negara Pusat (KPPN IV).
Dengan adanya kejadian 2 hal tersebut diatas, menurut perkiraan maka akan terjadinya kesimpangsiuran dan kesulitan untuk identifikasi daerah penghasil yang telah atau belum melakukan penyetoran ke kas Negara, dikarenakan kedua mekanisme tersebut ada yang secara langsung jumlah setorannya ke kas Negara pusat melalui Bendahara Penerima dan Bendahara penerima ada yang melakukan penyetorannya dengan SSBP melalui KPPN setempat melalui Bank Persepsi lalu disetorkan ke KPPN IV Pusat .
TINDAK LANJUT :
1. Apakah perlu adanya ketetapan untuk ditunjuk cara pembayarannya harus memakai SSBP ??
2. Apakah setiap Dinas Kehutanan harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan yang berupa isi seluruh lampiran setoran pengusaha dan SSBP Dinas Kehutanan ??
3. Apakah perlu diadakannya kerjasama atau masukan dengan pihak Dinas terkait yakni dengan Departemen Kehutanan untuk melakukan sosialisasi atau penjelasan kepada Daerah mengenai mekanisme penyaluran setoran penerimaan melalui KPPN ??
TUJUAN :
Agar prospek kedepan untuk dalam hal identifikasi daerah penghasil dengan jumlah setoran penerimaan lebih mudah dan untuk kesamaan jumlah uang penerimaan yang ada dalam kas Negara dengan pihak Departemen Kehutanan agar tidak ada selisih.



Selengkapnya...