SELAMAT DATANG DI BLOG DBH SDA. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA.....MOHON PERHATIAN JANGAN DI KLIK YA !!!!!.... April 2009 ~ DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM

Minggu, 26 April 2009

DBH SDA KEHUTANAN


Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Menurut UU RI Nomor 20 Tahun 1997, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Sedangkan Sumber Daya Alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat di atas,di permukaan, di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara.
Jenis Penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam antara lain : royalti di bidang perikanan, royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidang pertambangan.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP

Jenis-Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Kehutanan :
1. Penerimaan dari Iuran Hasil Hutan (IHH)
2. Penerimaan dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH)
3. Penerimaan dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (IHPHTI)
4. Penerimaan dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan, (IHPH) Barlibu.
5. Penerimaan dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Tanaman Rotan
6. Penerimaan dari Pengusahaan Pariwisata Alam.
7. Penerimaan dari Pungutan masuk hutan wisata, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata laut.
8. Penerimaan dari iuran menangkap/mengambil dan mengangkut satwa liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi Undang-undang, harta jarahan satwa buru.
9. Penerimaan dari Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH).
10. Penerimaan dari Benda post audit dan tata usaha iuran hasil hutan.
11. Penerimaan dari pengambilan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang dari alam maupun dari hasil penangkaran.
Episode 1
Selengkapnya...